MAKALAH
ETIKOLEGAL
KEBIDANAN
“UU
NO 40 TAHUN 2004 (SJSN)”
DOSEN
PENGAMPU: IAN S.ST M.Kes
Disusun Oleh : kelompok 3
1. Yunian Sari 16140200
2. Anggika Indah Permatasari 16140121
3. Selly Sofiana 16140246
4. Elviana 16150042
5.
Palagia Theysa Susi 16140117
6. Siti Nur Putri Astuti 16140243
7. Alvionita 16150145
8. Nova Klara Agata 16140253
9. Yohana Anggita Saputri D 16140252
PRODI
DIV BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS
ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS
RESPATI YOGYAKARTA
TA
2016/2017
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan
tantangan berikut tuntutan penanganan berbagai persoalan yang belum terpecahkan.
Salahsatunya adalahpenyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan
dalam Pasal 28ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 dan
ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua
negara untuk memberikan perlindungan minimum kepada setiaptenaga kerja. sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka memberikan perlindungansosial yang menyeluruh dan
terpadu
Sistem Jaminan
Sosial Nasional (national social security system) adalah sistem
penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan
perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk
Indonesia. Jaminan social diperlukan apabila terjadi hal-hal yang tidak
dikehendaki yang dapat mengakibatka hilangnya atau berkurangnya pendapatan
seseorang, baik karena memasuki usia lanjut atau pensiun, maupun karena
gangguan kesehatan, cacat, kehilangan pekerjaan dan lain sebagainya
Sistem Jaminan
Sosial Nasional disusun dengan mengacu pada penyelenggaraan jaminan sosial yang
berlaku universal dan telah diselenggarakan oleh negara-negara maju dan
berkembang sejak lama. Penyelenggaraan jaminan sosial di berbagai negara memang
tidak seragam, ada yang berlaku secara nasional untuk seluruh penduduk dan
ada yang hanya mencakup penduduk tertentu untuk program tertentu.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dari latar
belakang diatas, maka dapat disimpulkan beberapa rumusan masalah antara lain
sebagai berikut :
1. Pengertian Sistem Jaminan Sosial Nasional ?
2. Apa
Prinsip Sistem Jaminan
Sosial Nasional ?
3. Dasar
Hukum Jamsosnas ?
4. Asas
Jamsosnas ?
5. Tujuan
Jamsosnas ?
6. Manfaat
Jamsosnas ?
7. Paradigma
Jamsosnas ?
C. TUJUAN
PENULISAN
Adapun tujuan
penulisan makalah ini adalah :
1. Mengetahui Sistem Jaminan Sosial Nasional
2. Mengetahui
Prinsip Sistem Jaminan
Sosial Nasional
3. Mengetahui
Dasar Hukum Jamsosnas
4. Mengetahui
Asas Jamsosnas
5. Mengetahui
Tujuan Jamsosnas
6. Mengetahui
Manfaat Jamsosnas
7. Mengetahui
Paradigma Jamsosnas
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untukmenjamin
seluruh rakyat agar dapat memenuhi
kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan
sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial.
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharakan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Sistem Jaminan
Sosial Nasional adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang
diselenggarakan oleh Negara Republik Indonesia guna menjamin warga negaranya
untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak. Menurut UU No. 40 Tahun
2004, SJSN menggantikan program-program jaminan sosial yang ada sebelumnya yang
dinilai kurang memberikan manfaat maksimal bagi penggunanya.
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa program jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga
kerja swasta adalah Undang
- UndangNomor 3 tahun 1992 tenang Jaminan Tenaga Kerja(JAMSOSTEK), yang mencakup program jaminan
pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan kematian.
Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), telah dikembangkan program Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 dan program Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/Veteran
dana anggota keluarganya.
Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota KepolisianRepublik Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya
telah dilaksanakan program Asuransi Sosial Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemrintah Nomor 67 Tahun 1991 yang merupakan
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971.
Berbagai program tersebut diatas baru mencakup sebagian kecil masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh
perlindungan yang memadai. Disamping itu, pelaksanaan berbagai program jaminan sosial tersebut mampu memberikan perlindungan yang adil dan memadai kepada para peserta sesuai
dengan manfaat program yang menjadi
hak peserta.
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun SistemJaminan Nasional yang mampu mensinkronisasikan penyelenggaraan berbagai bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara agar dapat menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta.
B. PRINSIP SISTEM
JAMINAN SOSIAL NASIONAL
1. Prinsip kegotong royongan. Prinsip ini diwujudkan dalam mekanisme gotong-royong dari peserta yang mampu kepada peserta yamg kurang mampu dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; peserta yang berisiko rendah
membantu yang berisiko tinggi; dan peserta yang sehatmembantu yang sakit.
Melalui prinsip
kegotong-royongan ini jaminan sosial dapat menumbuhkan
keadalan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia.
2. Prinsip nirlaba. Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan mencari laba (nirlaba) bagi
Badan Penyelenggara
Jaminan sosial, akan
tetapi tujuan utama
penyelenggaraan jaminan sosial adalah untuk memenuhi sebesar-besarnyakepentingan peserta.Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan peserta.
3. Prinsip keterbukaan, kehatihatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Prinsip-prinsip manajemen ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta dan hasil pengembangannya.
4. Prinsip portabilitas. Jaminan sosial dimaksudkan untuk memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Prinsip kepesertaan bersifat wajib. Kepesertaan wajib dimaksudkan agar seluruh rakyat menjadi peserta sehingga dapat terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja disektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal dapat menjadi peserta secara mandiri, sehingga pada akhirnya Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat mencakup seluruh rakyat.
6. Prinsip dana amanat. Dana yang terkumpul dari iuran peserta merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan
dana tersebut untuk kesejahteraan peserta
7. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-Undang ini adalah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan peserta jaminan sosial.
Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja. Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini adalah
transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yangsekarang telah berjalan dan dimungkinkan membentuk badan penyelenggara baru sesuai dengan dinamika perkembagan jaminan sosial.
Asas kemanusiaan berkaitan dengan penghargaan terhadap martabat manusiaAsas manfaat merupakan asas yang bersifat operasional menggambarkan pengelolaanyang
efisien dan efektif. Asas keadilan merupakan asas yang bersifat
ideal. Ketiga asas tersebut dimaksudkan utnuk menjamin kelangsungan program dan hak peserta.
C. DASAR
HUKUM JAMSOSNAS
Deklarasi HAM PBB atau Universal
Declaration of Human Rights tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. TAP
MPR RI no X/MPR/2001 yang menugaskan kepada presiden RI untuk membentuk Sistem
Jaminan Sosial Nasional. UU No.40 tahun 2004 tentang SJSN.
D. ASAS
JAMSOSNAS
Sistem Jaminan Sosial Nasional
diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
E. TUJUAN
JAMSOSNAS
Sistem Jaminan Sosial Nasional
bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang
layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
F. MANFAAT
JAMSOSNAS
Manfaat program Jamsosnas yaitu
meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan
kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara
Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor
informal, atau wiraswastawan
Adapun
penjelasan manfaat tersebut adalah :
1. Jaminan
Kesehatan
Jaminan Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta
memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memnuhi
kebutuhan dasar kesehatan.
2. Jaminan
Kecelakaan Kerja
Jaminan Kecelakaan Kerja diselenggarakan dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan santunan uang
tunai apabila seorang pekerja mengalami kecelakaan kerja atau menderita
penyakit akibat kerja.
3. Jaminan
Hari Tua
Jaminan
Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima
uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
4. Jaminan
Pensiun
Jaminan
Pensiun diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada
saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan nya karena memasuki uang
pensiun atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Kematian
Jaminan Kematian diselenggarakan dengan tujuan untuk
memberikan santunan kematian yang di bayarkan kepada ahli waris peserta yang
meninggal dunia.
G. PARADIGMA
JAMSOSNAS
Sistem jaminan sosial nasional dibuat
sesuai dengan “paradigma tiga pilar” yang direkomendasikan oleh Organisasi
Perburuhan Internasional (ILO). Pilar-pilar itu adalah :
Pilar Pertama menggunakan
meknisme bantuan sosial (social assistance) kepada penduduk yang kurang mampu,
baik dalam bentuk bantuan uang tunai maupun pelayanan tertentu, untuk
memenuhi kebutuhan dasar yang layak. Pembiayaan bantuan sosial dapat
bersumber dari Anggaran Negara dan atau dari Masyarakat. Mekanisme 4 bantuan
sosial biasanya diberikan kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
yaitu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, umpamanya penduduk miskin,
sakit, lanjut usia, atau ketika terpaksa menganggur.
Di Indonesia, bantuan sosial oleh
Pemerintah kini lebih ditekankan pada pemberdayaan dalam bentuk
bimbingan, rehabilitasi dan pemberdayaan yang bermuara pada kemandirian PMKS.
Diharapkan setelah mandiri mereka mampu membayar iuran untuk masuk mekanisme
asuransi. Kearifan lokal dalam masyarakat juga telah lama dikenal yaitu
upaya-upaya kelompok masyarakat, baik secara mandiri, swadaya, maupun gotong
royong, untuk memenuhi kesejahteraan anggotanya melalui berbagai upaya
bantuan sosial, usaha bersama, arisan, dan sebagainya. Kearifan lokal akan
tetap tumbuh sebagai upaya tambahan sistem jaminan sosial karena kearifan lokal
tidak mampu menjadi sistem yang kuat, mencakup rakyat banyak, dan tidak
terjamin kesinambungannya.
Pemerintah mendorong tumbuhnya swadaya
masyarakat guna memenuhi kesejahteraannya dengan menumbuhkan iklim yang baik
dan berkembang, antara lain dengan memberi insentif untuk dapat diintegrasikan
dalam sistem jaminan sosial nasional.
Pilar Kedua menggunakan
mekanisme asuransi sosial atau tabungan sosial yang bersifat wajib atau
compulsory insurance, yang dibiayai dari kontribusi atau iuran yang dibayarkan
oleh peserta. Dengan kewajiban menjadi peserta, sistem ini dapat terselenggara
secara luas bagi seluruh rakyat dan terjamin kesinambungannya dan
profesionalisme penyelenggaraannya.
Dalam hal peserta adalah tenaga kerja
di sektor formal, iuran dibayarkan oleh setiap tenaga kerja atau pemberi kerja
atau secara bersama-sama sebesar prosentase tertentu dari upah. Mekanisme
asuransi sosial merupakan tulang punggung pendanaan jaminan sosial di
hampir semua negara. Mekanisme ini merupakan upaya negara untuk memenuhi
kebutuhan dasar minimal penduduk dengan mengikut-sertakan mereka secara
aktif melalui pembayaran iuran. Besar iuran dikaitkan dengan tingkat
pendapatan atau upah masyarakat (biasanya prosentase tertentu yang tidak
memberatkan peserta) untuk menjamin bahwa semua peserta mampu mengiur.
Kepesertaan wajib merupakan solusi dari
ketidak-mampuan penduduk melihat risiko masa depan dan ketidak-disiplinan
penduduk menabung untuk masa depan. Dengan demikian sistem jaminan sosial juga
mendidik masyarakat untuk merencanakan masa depan. Karena sifat kepesertaan
yang wajib, pengelolaan dana jaminan sosial dilakukan sebesar-besarnya untuk
meningkatkan perlindungan sosial ekonomi bagi peserta. Karena sifatnya yang
wajib, maka jaminan sosial ini harus diatur oleh UU tersendiri.
Di berbagai negara yang telah
menerapkan sistem jaminan sosial dengan baik, perluasan cakupan peserta
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat dan
pemerintah serta kesiapan penyelenggaraannya. Tahapan biasanya dimulai
dari tenaga kerja di sektor formal (tenaga kerja yang mengikatkan diri dalam
hubungan kerja), selanjutnya diperluas kepada tenaga kerja di sektor informal,
untuk kemudian mencapai tahapan cakupan seluruh penduduk.
Upaya penyelenggaraan jaminan sosial
sekaligus kepada seluruh penduduk akan berakhir pada kegagalan karena kemampuan
pendanaan dan manajemen memerlukan akumulasi kemampuan dan pengalaman. Kelompok
penduduk yang selama ini hanya menerima bantuan sosial, umumnya penduduk
miskin, dapat menjadi peserta program jaminan sosial, dimana
sebagian atau seluruh iuran bagi dirinya dibayarkan oleh
pemerintah. Secara bertahap bantuan ini dikurangi untuk menurunkan
ketergantungan kepada bantuan pemerintah. Untuk itu pemerintah perlu
memperhatikan perluasan kesempatan kerja dalam rangka mengurangi bantuan
pemerintah membiayai iuran bagi penduduk yang tidak mampu.
Pilar Ketiga menggunakan
mekanisme asuransi sukarela (voluntary insurance) atau mekanisme tabungan
sukarela yang iurannya atau preminya dibayar oleh peserta (atau bersama pemberi
kerja) sesuai dengan tingkat risikonya dan keinginannya. Pilar ketiga ini
adalah jenis asuransi yang sifatnya komersial, dan sebagai tambahan setelah
yang bersangkutan menjadi peserta asuransi sosial. Penyelenggaraan
asuransi sukarela dikelola secara komersial dan diatur dengan UU Asuransi,
Program bantuan sosial untuk anggota
masyarakat yang tidak mempunyai sumber keuangan atau akses terhadap pelayanan
yang dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka. Bantuan ini diberikan kepada
anggota masyarakat yang terbukti mempunyai kebutuhan mendesak, pada saat
terjadi bencana alam, konflik sosial, menderita penyakit, atau kehilangan
pekerjaan. Dana bantuan ini diambil dari APBN dan dari dana masyarakat
setempat.
Program asuransi sosial yang bersifat
wajib, dibiayai oleh iuran yang ditarik dari perusahaan dan pekerja. Iuran yang
harus dibayar oleh peserta ditetapkan berdasarkan tingkat pendapatan/gaji, dan berdasarkan
suatu standar hidup minimum yang berlaku di masyarakat.
Asuransi yang ditawarkan oleh sektor
swasta secara sukarela, yang dapat dibeli oleh peserta apabila mereka ingin
mendapat perlindungan sosial lebih tinggi daripada jaminan sosial yang mereka
peroleh dari iuran program asuransi sosial wajib. Iuran untuk program asuransi
swasta ini berbeda menurut analisis risiko dari setiap peserta.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Sistem Jaminan
Sosial Nasional (national social security system) adalah sistem
penyelenggaraan program negara dan pemerintah untuk memberikan
perlindungan sosial, agar setiap penduduk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
yang layak, menuju terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh penduduk
Indonesia.
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Beberapa Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional, antara lain :
a.
Prinsip kegotong royongan.
b. Prinsip nirlaba.
c. Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
d. Prinsip portabilitas.
e. Prinsip kepesertaan bersifat wajib.
f. Prinsip dana amanat.
g.
Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional
Sistem Jaminan Sosial Nasional
bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang
layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.
Manfaat program Jamsosnas yaitu
meliputi jaminan hari tua, asuransi kesehatan nasional, jaminan kecelakaan
kerja, dan jaminan kematian. Program ini akan mencakup seluruh warga negara
Indonesia, tidak peduli apakah mereka termasuk pekerja sektor formal, sektor
informal, atau wiraswastawan
B. SARAN
Mungkin inilah yang diwacanakan pada
penulisan kelompok ini meskipunpenulisan ini jauh dari sempurna minimal kita
mengimplementasikan tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar